Langsung ke konten utama

Macam-Macam Puasa Wajib

Macam-Macam Puasa Wajib

Puasa wajib artinya puasa yang wajib dikerjakan. Jika dilakukan akan memperoleh pahala, dan jika meninggalkan akan berakibat dosa. Puasa wajib ada empat, yaitu;

1. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Hal ini sejalan dengan dalil Aqli kewajiban puasa Ramadhan yang tertuang pada Al Quran surat Al Baqoroh ayat183-184 yang artinya" Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) beberapa hari tertentu"

2. Puasa Qodho
Puasa Qodho yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur, sebanyak hari yang ditinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam QS. AL-Baqoroh ayat 184, 

 "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." 

3. Puasa Kafarot
Puasa Kafarot yaitu puasa yang dilakukan untuk menebus pelanggaran ketika puasa Ramadhan, ketika haji, atau melakukan pembunuhan dan juga melanggar sumpah. 

4. Puasa Nadzar
Puasa Nadzar yaitu puasa yang wajib dilakukan oleh orang yang bernadzar puasa sebanyak hari yang dinadzarkan. Hadist Riwayat Bukhori " Apabila seseorang bernadzar menjalankan puasa, maka nadzar itu harus dipenuhinya" 

Demikian macam-macam puasa wajib bagi umat Islam yang harus dilaksanakan. Jika puasa Ramadhan merupakan wajib karena sudah ditentukan, maka puasa qodho, puasa kafarot, puasa nadzar wajib karena ada sebab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya 1.Pengertian Khitan Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut. Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya. Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit. Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelask...

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya SAAT ini, boleh jadi banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu ajaran agamanya sendiri. Lalu bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa tahun mendatang, bila anak-anak muda dan remaja saat ini kelak menjadi orang tua? Jangankan perihal yang rumit-rumit semisal ushul fiqih, kajian hadist dan sebagainya, perkara najis pun mungkin banyak yang tidak mengerti. Padahal besar sekali kaitannya dengan ibadah utama kita, sholat. Mengeni pengertian najis dan macam-macamnya, berikut adalah rinciannya: Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara’ artinya adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya. Najis itu dapat dibagi menjadi Tiga Bagian : 1. Najis Mughollazoh Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi. Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi (Ijma’ush Shahabat) (Prof Ali ...

Surah Al-Falaq sumber wikipedia

Surah Al-Falaq Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa al-Falaq الْفَلَقِ Al-Falaq.png Informasi Arti Waktu Subuh Klasifikasi Makkiyah Madaniyah[1] Surah ke 113 Juz Juz 30 Waktu pewahyuan diturunkan sesudah Surat Al Fil Statistik Jumlah ruku' 1 ruku' Jumlah ayat 5 ayat Surah Al-Falaq adalah surah ke-113 dalam Al-Qur'an. Nama Al-Falaq diambil dari kata Al-Falaq yang terdapat pada ayat pertama surah ini yang artinya waktu subuh. Surat ini tergolong surah Makkiyah. Daftar isi 1 Pokok-pokok isinya 2 Bacaan 3 Keutamaan Surah Al-Falaq 4 Hubungan Surat Al Falaq dengan Surat An Naas 5 Referensi 6 Pranala luar Pokok-pokok isinya Perintah agar kita berlindung kepada Allah SWT dari segala macam kejahatan Bacaan بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي...