Langsung ke konten utama

Macam-Macam Puasa Wajib

Macam-Macam Puasa Wajib

Puasa wajib artinya puasa yang wajib dikerjakan. Jika dilakukan akan memperoleh pahala, dan jika meninggalkan akan berakibat dosa. Puasa wajib ada empat, yaitu;

1. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Hal ini sejalan dengan dalil Aqli kewajiban puasa Ramadhan yang tertuang pada Al Quran surat Al Baqoroh ayat183-184 yang artinya" Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) beberapa hari tertentu"

2. Puasa Qodho
Puasa Qodho yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur, sebanyak hari yang ditinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam QS. AL-Baqoroh ayat 184, 

 "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." 

3. Puasa Kafarot
Puasa Kafarot yaitu puasa yang dilakukan untuk menebus pelanggaran ketika puasa Ramadhan, ketika haji, atau melakukan pembunuhan dan juga melanggar sumpah. 

4. Puasa Nadzar
Puasa Nadzar yaitu puasa yang wajib dilakukan oleh orang yang bernadzar puasa sebanyak hari yang dinadzarkan. Hadist Riwayat Bukhori " Apabila seseorang bernadzar menjalankan puasa, maka nadzar itu harus dipenuhinya" 

Demikian macam-macam puasa wajib bagi umat Islam yang harus dilaksanakan. Jika puasa Ramadhan merupakan wajib karena sudah ditentukan, maka puasa qodho, puasa kafarot, puasa nadzar wajib karena ada sebab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu...

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya 1.Pengertian Khitan Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut. Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya. Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit. Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelask...