Langsung ke konten utama

penjelasan Surah Al-Ahqaaf

Surah Al-Ahqaaf

sumber Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Sebahagian daripada siri berkaitanAllah-green.svg
Islam
Rukun Iman
Rukun Islam
Syahadah • Solat • Puasa
Zakat • Haji
Kota Suci
Hari Raya
Al-Quran • Sunnah • Hadis
Portal Islam
Surah Al-Ahqaf (Bahasa Arabسورة الأحقاف‎) adalah surah ke-46 dalam al-Quran. Surah ini tergolong surah Makkiyah yang terdiri atas 35 ayat. Dinamakan al-Ahqaf yang bererti Bukit-Bukit Pasir diambil dari kata al-Ahqaf yang terdapat pada ayat 21 surah ini. Dalam ayat tersebut dan ayat-ayat sesudahnya diterangkan bahwa Nabi Hud telah menyampaikan risalahnya kepada kaumnya di al-Ahqaf yang sekarang dikenal dengan ar-Rab'ul Khali, tetapi kaumnya tetap ingkar sekalipun mereka telah diberi peringatan pula oleh rasul-rasul yang sebelumnya. Hingga akhirnya Allah menghancurkan mereka dengan tiupan angin kencang. Hal ini adalah sebagai isyarat dari Allah kepada kaum musyrikin Quraisy bahawa mereka akan dihancurkan bila mereka tidak mengindahkan seruan Rasul.

Keimanan[sunting | sunting sumber]

  • Dalil-dalil dan bukti keesaan Allah dan bahawa penyembah-penyembah berhala adalah sesat
  • Orang-orang mukmin akan mendapat kebahagiaan dan orang-orang kafir akan diazab
  • Risalah Nabi Muhammad s.a.w. tidak hanya terbatas kepada umat manusia saja, tetapi juga kepada jin

Hukum-hukum[sunting | sunting sumber]

  • Perintah kepada manusia supaya patuh kepada ibu bapak, memuliakannya dan mengerjakan apa yang diridhai Allah terhadapnya dan larangan menyakiti hatinya.

Kisah-kisah[sunting | sunting sumber]

  • Kisah Nabi Hud a.s. dan kaumnya

Lain-lain[sunting | sunting sumber]

  • Orang yang mementingkan kenikmatan hidup duniawi saja akan merugi kelak di akhirat
  • Orang-orang yang beriman kepada Allah dan beristiqamah dalam kehidupannya tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tidak bersedih hati

Pautan Luar[sunting | sunting sumber]


Surah Sebelumnya:
Surah Al-Jatsiyah
Al Quran (القــرآن الكـــريم)Surah Berikutnya:
Surah Muhammad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya 1.Pengertian Khitan Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut. Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya. Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit. Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelask...

sejarah kebudayaan islam

Perang Uhud Pengalaman pahit yang dirasakan oleh kaum Quraisy dalam perang Badar telah menyisakan luka mendalam nan menyakitkan. Betapa tidak, walaupun jumlah mereka jauh lebih besar dan perlengkapan perang mereka lebih memadai, namun ternyata mereka harus menanggung kerugian materi yang tidak sedikit. Dan yang lebih menyakitkan mereka adalah hilangnya para tokoh mereka. Rasa sakit ini, ditambah lagi dengan tekad untuk mengembalikan pamor Suku Quraisy yang telah terkoyak dalam Perang Badar, mendorong mereka melakukan aksi balas dendam terhadap kaum Muslimin. Sehingga terjadilah beberapa peperangan setelah Perang Badar. Perang Uhud termasuk di antara peperangan dahsyat yang terjadi akibat api dendam ini. Disebut perang Uhud karena perang ini berkecamuk di dekat gunung Uhud. Sebuah gunung dengan ketinggian 128 meter kala itu, sedangkan sekarang ketinggiannya hanya 121 meter. Bukit ini berada di sebelah utara Madinah dengan jarak 5,5 km dari Masjid Nabawi. WAKTU KEJADIAN Pa...