Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 11, 2014

Macam-Macam Puasa Wajib

Macam-Macam Puasa Wajib Puasa wajib artinya puasa yang wajib dikerjakan. Jika dilakukan akan memperoleh pahala, dan jika meninggalkan akan berakibat dosa. Puasa wajib ada empat, yaitu; 1. Puasa Ramadhan Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Hal ini sejalan dengan dalil Aqli kewajiban puasa Ramadhan yang tertuang pada Al Quran surat Al Baqoroh ayat183-184 yang artinya"  Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) beberapa hari tertentu " 2. Puasa Qodho Puasa Qodho yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena  udzur , sebanyak hari yang ditinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam QS. AL-Baqoroh ayat 184,   " (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingg

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya 1.Pengertian Khitan Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut. Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya. Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit. Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelaskan dalam

Rintangan Dakwah Nabi Muhammad

Rintangan Dakwah Nabi Muhammad A. Hal-hal yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy untuk menghalangi dakwah  Nabi Muhammad SAW. Da’wah yang dilkukan Nabi Muhammad dan para Sahabatnya selama di Mekah baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan hasilnya semakin baik. Hari demi hari pengikut ajaran Nabi Muhammad SAW semakin bertambah, sehingga kaum kafir quraisy merasa kawatir dan selalu berusaha untuk merintangi dan menghambat dakwah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Tantangan semakin  keras setelah nabi Muhammad SAW melakukan dakwah secara terang-terangan. Tantangan  tersebut antara lain berupa : 1.  Melakukan bujukan Kaum kafir quraisy membujuk Abu Thalib supaya Nabi Muhammad SAW segera menghentikan dakwahnya. Abu Thalib berusaha membujuk Nabi Muhammad SAW tetapi Nabi Muhammad SAW dengan tegas  menolaknya seraya berkata : “ Demi Allah, seumpama matahari diletakan  supaya aku berhenti berdakwah, pasti aku tidak akan menghentikannya, sehingga Allah memberikan ke

Zakat dalam Pandangan Islam

Zakat dalam Pandangan Islam 1.      Pengertian  Zakat Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah  ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.  Jadi i seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun ,  wajib mengeluarkan zakatnya . Oleh sebab itu H ukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang)  bagi oarang yang mampu . Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 : خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣)                                       Artinya : Ambillah zakat dari harta mer