Langsung ke konten utama

Macam-Macam Puasa Wajib

Macam-Macam Puasa Wajib

Puasa wajib artinya puasa yang wajib dikerjakan. Jika dilakukan akan memperoleh pahala, dan jika meninggalkan akan berakibat dosa. Puasa wajib ada empat, yaitu;

1. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Hal ini sejalan dengan dalil Aqli kewajiban puasa Ramadhan yang tertuang pada Al Quran surat Al Baqoroh ayat183-184 yang artinya" Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) beberapa hari tertentu"

2. Puasa Qodho
Puasa Qodho yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur, sebanyak hari yang ditinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam QS. AL-Baqoroh ayat 184, 

 "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." 

3. Puasa Kafarot
Puasa Kafarot yaitu puasa yang dilakukan untuk menebus pelanggaran ketika puasa Ramadhan, ketika haji, atau melakukan pembunuhan dan juga melanggar sumpah. 

4. Puasa Nadzar
Puasa Nadzar yaitu puasa yang wajib dilakukan oleh orang yang bernadzar puasa sebanyak hari yang dinadzarkan. Hadist Riwayat Bukhori " Apabila seseorang bernadzar menjalankan puasa, maka nadzar itu harus dipenuhinya" 

Demikian macam-macam puasa wajib bagi umat Islam yang harus dilaksanakan. Jika puasa Ramadhan merupakan wajib karena sudah ditentukan, maka puasa qodho, puasa kafarot, puasa nadzar wajib karena ada sebab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu

Ilmu nahwu

Ilmu nahwu Ilmu an-Nahwu ( Arab : ﻋﻠﻢ اﻟﻦحو ‎; bahasa Indonesia : nahu, sintaksis ; bahasa Inggris : syntax ) merupakan salah satu bagian dasar dari ilmu tata bahasa bahasa Arab untuk mengetahui jabatan kata dalam kalimat dan bentuk huruf/harakat terakhir dari suatu kata. Asal Usul Ilmu Nahu Asal-Usul Ilmu Nahu       Setelah Islam tersebar ke merata dunia dan meluasnya kekuasaan kerajaan Islam, ramai pemeluknya dari kalangan orang yang bukan arab, sehingga penggunaan bahasa arabpun semakin meluas di kalangan masyarakat, yang merupakan punca kesalahan dalam bahasa. Hal demikian memaksa para ulamak zaman itu mencipta kaedah-kaedah bahasa untuk membendung kesalahan yang sangat menonjol, lebih-lebih lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan Al-Quran dan ilmu-ilmu Islam yang lain. Telah dicatatkan bahawa di antara pakar-pakar Nahu pada masa itu adalah Abdullah bin Ishaq (wafat 730 M), Abu Al-Aswad Al-Du’ali (wafat 688 M), Al-Farahidi (wafat 791 M) dan Sibawaihi (w

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pinjam Meminjam dalam Islam Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya. Semua benda yang dapat diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang. Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam. Allah SWT memberi