Langsung ke konten utama

Macam Makanan Haram dan Halal Menurut Islam

Macam Makanan Haram dan Halal Menurut Islam
1. Makanan dan minuman yang halal
a. Pengertian
Agama Islam telah memberikana aturan-aturan yang sangat jelas di dalam Al Qur’an dan hadis tentang makanan dan minuman yang halal.
Makanan yang halal adalah makanan yang diizinkan oleh Allah untuk dimakan, Sedangkan minuman ynag  halal adalah semua jenis minuman yang terbuat dari bahan-bahan yang dihalalkan walaupun bahan dasarnnya adalah air seperti kopi, the, es juice dan lain-lain.
b. Ciri – ciri makanan dan minuman yang halal
Untuk mengetahui halal haramnya jenis barang ( dzat )  tersebut dan layak dikonsumsi atau tidaknya kita bias mengetahui cirri – ciri makanan atau minuman tersebut, antara lain :
1)Penjelasan dalam Al qur’an dan hadis
2)Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia
3)Tidak merusak badan , akal maupun pikiran
4)Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan
Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa kita disuruh memakan makanan dan minum minuman yang halal dan baik. Serbagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 168.
يَاَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى اْلاَرْضِ حَلَلاً طَيِّبًا  وَلاَتَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
  اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنِ  البقرة:168
Artinya :
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi dan jangan kamu megikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu. (Q.S. Al Baqarah/2:168)
               
Syarat makanan dan minuman yang halal tidak hanya ditinjau dari jenis barangnya ( dzat ) saja , tetapi  juga dilihat cara memperolehnya. Agama Islam mensyaratkan makanan dan minuman yang halal dilihat dari cara memperolehnya sebagai berikut :
1). Diperoleh tidak  dengan cara yang batil atau tidak sah, sebagaiman firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 188
                                                                           .وَلاَتَأْكُلُوْاأَمْوالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلباطِلِ....
Artinya :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil .” ( QS al Baqarah / 2 : 188 )
2). Tidak diperoleh dengan cara riba. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 276 :
 يَمْحَقُ اللّهُ الرِّبَوَاوَيُرْبِى الصَّدَقَاتِ                                             
Artinya :
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah…( QS. Al Baqarah : 276 )

3). Akan menghasilkan hati dan fikiran yang bersih karena mendapat curahan
      cahaya dari Allah SWT
4). Akan diberi rizki yang halal dan dilipat gandakan oleh Allah karena selalu
       mentaati Allah sebagai wujjud rasa syukur.
5). Menunjukkan pada umat lain bahwa islam adalah agama tidak merugikan orang lain, seperti mencuri, merampok, mencopet, berjudi dan lain –lain.
Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal, maka akan menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka akan menghasilkan yang tidak halal pula.
c. Penggolongan makanan dan minuman yang halal
Adapun makanan dan minuman yang dihalalkan menurut agama Islam dapat digolongkan sebagai berikut.
1)Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal ( padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dll.)
2)Semua makanan yang berasal dari laut (air)
3)Semua binatang ternak, kecuali babi dan anjing (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta  dll)
4)Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.
5)Semua jenis madu;
6)Semua jenis minuman yang terbuat dari bahan yang  halal (Air kopi, air teh, sirup, juice buah dll.)

d. Manfaat makanan dan minuman yang halal
Allah SWT dan rasul-Nya  memerintahkan umat manusia untuk membiasakan makanan dan mimuman yang halal. Dengan makan dan minum yang halala akan memberikan manfaat bagi tubuh manisia. Manfaatnya antara lain :
1)Terhindar dari murka Allah karena menjauhi laranganya
2)Tubuh kita akan selalu sehat karena yang dimakan adalah sesuatu yang baik dan enak
3)Yang baik dan hanya mengajarkan kebaikan

2.  Makanan dan minuman yang haram
      a. Pengertian
Allah SWT telah memerintahkan manusia supaya mengkonsumsi makanan dan minuman yang baik, Sebaliknyya manusia diharuskan menjauhi makanan dan minuman yang haram. Makanan yang haram adalah makanan yang dilarang dikonsumsi menurut syariat Islam, Sedangkan minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum oleh orang Islam karena adanya dalil yang jelas. Firman Allah dalam surat al A’raf ayat 157, yang artinya:
Artinya :
 ...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ...” ( QS. Al A’raf / 7 : 157 )
b.Ciri – ciri makanan dan minuman yang haram
       Makanan dan minuman yang diharamkan memiliki ciri – ciri antara lain :
1)makanan itu membahayakan
2)melemahkan dan merusak akal,
3)mendatangkan madharat terhadap manusia baik jiwa ataupun raga.
4)Memabukkan
5)Menjijikkan
c.Jenis makanan dan minuman yang haram
Berapa jenis makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. Antara lain sebagai berikut :
1)Bangkai binatang ,kecuali ikan dan belalang.
Sabda Raasulullah SAW.

                 اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ اْلحُوْتُ وَاْلجَرَدُ
Artinya :
Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan  belalang” 
(HR. Ib nu majah dari Abdullah Bin Umar : 3209)

2)Makanan yang buruk, menjijikakan atau najis seperti kecoak, lalat, cacing kutu dll
Firman Allah dalam surat Al A’rof yat 157.

...وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ اْلخَبَئِثَ   ...                                             
Artinya :
...dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka ….” ( Q. S. Al A’rof : 157)

3)Makanan yang memabukkan
Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ                                  
Artinya :
Tiap-tiap yang memabukkan adalah khomr dan semua khomr hukumnya haram
( H. R. Muslim dari Ibnu Umar : 3733 )
Sampai saat ini, sudah banyak ditemukan bebagai jenis minuman  yang secara positif memabukkan serta diharamkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia, yaitu bir dalam segala merek, vodka, ciu, anggur putih, wiski, daun ganja, sabu – sabu, heroin, ektasi.
4)Babi
Daging babi haram , termasuk di dalamnya kulit, tulang dan semua bagian dari hewan tersebut.

5)Binatang yang disembelih tidak atas nama Allah.
6)Benda  yang membahayakan
Contoh makanan yang mengandung racun dan makanan yang basi.
Firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 195 :
وَلاَتُلْقُوْابِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلكَةِ...        
      Artinya :
       ..dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan… 
       ( QS. Al Baqarah / 2 : 195 )

d.Akibat Akibat makanan dan minuman yang haram
Memakan makanan dan minuman yang haram dilarang  oleh Allah dan rasul-Nya, sebab akan berakibat bagi  yang mengkonsumsinya. Beberapa akibat yang ditimbulkan antara lain :
1.akan mendapatkan murka dan azab dari Allah baik didunia maupun diakhirat.
2.tidak ada keberkahan dalam dirinya.
3.akan membentuk sifat-sifat syaithoniyah seperti suka marah, berbohong, dan berkhianat.
4.susah menerima ilmu kebenaran.
5.badan tidak sehat dan mudah terkena berbagai  macam penyakit.

d. Usaha - usaha  untuk menghindari  makanan dan minuman ynag haram.
Sebagai seorang muslim kita harus berusaha menghindari atau menjauhi makanan dan minuman yang haram. Agar dapat menghindari makanan dan minuuman yang diharamkan, hendaklah diperhatikan hal-hal berikut :
1.tanamkan di dalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap makanan dan minunam yang diharamkan
2.hendaklah difahami betul macam-macam makanan dan minuman yang diharamkan
3.jika terdapat keraguan terhadap makanan dan minuman tersebut tanyakanlah kepada ulama terdekat
4.bersikap hati-hati terhadap makanan dan minuman yang telah diolah atau dalam kemasan
5.tanamkan keyakinan di dalam diri bahwa makan dan minum sesuatu yang haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita
6.menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan dan minuman ynag haram.

e.Hikmah keharaman makanan dan minuman
Dari beberapa makanan dan minuman yang diharamkan oleh Allah ada isyarat hikmah yang terkandung di dalamnya. Hikmah yang terkandung antara lain :
1. Minuman yang memabukkan diharamkan karena di dalamnya mengandung zat etanol  atau metanol yang bersifat racun, sehingga membahayakan kesehatan manusia terutama merusak jaringan otak  dan sarat.
2. Diharamkannya babi karena di dalamnya mengandung cacing pita yang dapat tumbuh dalam lambung mabusia dan akan merusak alat pencernakan.
3. Diharamkan bangkai karena bangkai tersebut kemungkinan mengandung mikroba- mikroba atau baksil yang akan meracuni dan merusak tubuh manudia
4. Makanan yang menjijikkan atau kotor diharamkan , karena makanan tersebut dapat mengotori tubuh kita dan akan menjadi racun dalam tubuh yang  akan mengganggu pertumbuhan jasmani dan rohani.
Dapat disimpulkan bahwa diharamkannya makanan dan minuman merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada manusia . Dengan menghayati ketentuan Allah tersebut akan tumbuh kesadaran bahwa betaapa kasih sayang Allah terhadap hambaNya sangatlah besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu

Ilmu nahwu

Ilmu nahwu Ilmu an-Nahwu ( Arab : ﻋﻠﻢ اﻟﻦحو ‎; bahasa Indonesia : nahu, sintaksis ; bahasa Inggris : syntax ) merupakan salah satu bagian dasar dari ilmu tata bahasa bahasa Arab untuk mengetahui jabatan kata dalam kalimat dan bentuk huruf/harakat terakhir dari suatu kata. Asal Usul Ilmu Nahu Asal-Usul Ilmu Nahu       Setelah Islam tersebar ke merata dunia dan meluasnya kekuasaan kerajaan Islam, ramai pemeluknya dari kalangan orang yang bukan arab, sehingga penggunaan bahasa arabpun semakin meluas di kalangan masyarakat, yang merupakan punca kesalahan dalam bahasa. Hal demikian memaksa para ulamak zaman itu mencipta kaedah-kaedah bahasa untuk membendung kesalahan yang sangat menonjol, lebih-lebih lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan Al-Quran dan ilmu-ilmu Islam yang lain. Telah dicatatkan bahawa di antara pakar-pakar Nahu pada masa itu adalah Abdullah bin Ishaq (wafat 730 M), Abu Al-Aswad Al-Du’ali (wafat 688 M), Al-Farahidi (wafat 791 M) dan Sibawaihi (w

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pinjam Meminjam dalam Islam Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya. Semua benda yang dapat diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang. Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam. Allah SWT memberi