Langsung ke konten utama

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya. Semua benda yang dapat diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang.
Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam.
Allah SWT memberikan tuntunan, agar pinjam meminjam dicatat dengan teliti mengenai syaratnya, waktu pengembaliannya, cicilannya, jaminannya, dan bagai mana penyelesaiannya jika terjadi permasalahan. Hal ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pemilik barang dan peminjam. Namun kenyataannya kita mengabaikan hal tersebut karena alasan sudah kenal dengan peminjam, masih saudara, tetangga dekat, atau nilai barang tidak seberapa. Padahal pencatatan itu sebenarnya untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari. Sering kita mendengar berita di televisi tentang penggelapan barang pinjaman, penyalahgunaan barang pinjaman, dan pertengkaran karena masalah pinjam meminjam uang yang kadang berakibat kematian seseorang. Oleh karena itu, mulai sekarang kita harus melakukan pencatatan urusan pinjam meminjam, termasuk saksi dan perjanjiannya apabila barang yang dipinjam memiliki nilai jual yang tinggi. Sebaiknya dalam urusan pinjam meminjam itu ada orang yang meminjam, orang yang meminjamkan, dan saksi.
Hukum pinjam meminjam
Hukum asal meminjamkan sesuatu kepada orang lain adalah sunah karena menolong orang lain, tetapi bisa berubah menjadi wajib maupun haram.
c. Wajib: apabila meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Misalnya  meminjamkan mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit.
d. Haram: apabila meminjamkan barang untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Misalnya meminjamkan pisau untuk berkelahi, atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan.
Rukun pinjam meminjam
Adapun rukun dan syarat pinjam meminjam adalah sebagai berikut :
a. Orang yang meminjamkan (musta’ir), syaratnya ;
1) Baligh
2) Berakal
3) Bukan pemboros
4) Tidak dipaksa
b. Orang yang meminjam (mu’ir), syaratnya :
1) Baligh
2) Berakal
3) Bukan pemboros
c. Barang yang dipinjam (musta’ar), syaratnya
1) Memiliki manfaat dan dapat dimanfaatkan untuk suatu keperluan
2) Zatnya tidak rusak waktu mengembalikannya
d.  Ijab Qobul, syaratnya :
1) Lafal ijab dan qobul dapat dimengerti oleh kedua belah pihak
2) Lafal ijab di lanjutkan dengan qobul
4. Kewajiban peminjam barang
Apabila meminjam barang dari orang lain, maka kita boleh mengambil manfaat dari barang pinjaman tersebut sesuai kesepakatan. Misalnya kalian meminjam pensil atau buku kepada teman, setelah selesai digunakan, maka barang pinjaman itu harus dikembalikan. Agar pinjam meminjam dapat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak maka peminjam berkewajiban:
1) Menjaga barang pinjaman dengan baik;
2) Memanfaatkan barang sesuai dengan perjanjian tanpa merusaknya;
3) Tidak meminjamkan barang pinjaman pada orang lain,kecuali mendapat izin dari pemilik barang;
4) Apabila barang pinjaman rusak, peminjam wajib memperbaiki atau  menggantinya;
5) Apabila barang pinjaman memerlukan ongkos angkutan atau biaya perawatan, maka biaya tersebut ditanggung oleh peminjam. Berdasarkan sabda Rasulullah saw.

عَنْ سَمُرَةَ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَلََى الْيَدِ مَا اَخَذتْ حَتَّى يُؤدِّيَهُ

Artinya :
Dari Samurah,”Nabi SAW Telah bersabda,tangan(yang mengambil) adalah bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sehingga dipenuhi.”(lima ahli hadits selain an-Nasai)

6) Pinjaman yang disertai jaminan, waktu mengembalikan barang harus membayarnya. Berdasarkan sabda Rasulullah saw.

عَنْ اَبِِيْ اُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ  يَقُولُ : العَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالزَّ عِيْمُ غَارِمٌ.  رُوَاهُ التِّرْمِذِىّ

Artinya :
“Dari Abi Umamah berkata saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: pinjaman harus dikembalikan,dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.”(H.R. at-Tirmidzi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu

Ilmu nahwu

Ilmu nahwu Ilmu an-Nahwu ( Arab : ﻋﻠﻢ اﻟﻦحو ‎; bahasa Indonesia : nahu, sintaksis ; bahasa Inggris : syntax ) merupakan salah satu bagian dasar dari ilmu tata bahasa bahasa Arab untuk mengetahui jabatan kata dalam kalimat dan bentuk huruf/harakat terakhir dari suatu kata. Asal Usul Ilmu Nahu Asal-Usul Ilmu Nahu       Setelah Islam tersebar ke merata dunia dan meluasnya kekuasaan kerajaan Islam, ramai pemeluknya dari kalangan orang yang bukan arab, sehingga penggunaan bahasa arabpun semakin meluas di kalangan masyarakat, yang merupakan punca kesalahan dalam bahasa. Hal demikian memaksa para ulamak zaman itu mencipta kaedah-kaedah bahasa untuk membendung kesalahan yang sangat menonjol, lebih-lebih lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan Al-Quran dan ilmu-ilmu Islam yang lain. Telah dicatatkan bahawa di antara pakar-pakar Nahu pada masa itu adalah Abdullah bin Ishaq (wafat 730 M), Abu Al-Aswad Al-Du’ali (wafat 688 M), Al-Farahidi (wafat 791 M) dan Sibawaihi (w