Langsung ke konten utama

zakat fitrah

1.Pengertian zakat fitrah
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Ketentuan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a.Orang tersebut beragama Islam
b.Orang tersebut,  ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c.Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d.Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
Untuk lebih jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداودوابن ماجه)
Artinya :
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )
Sekarang kita pelajari apakah  yang dapat kita berikan dalam zakat fitrah ini ?
Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)

Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Paupua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya.
Ketentuan-ketentuan  mengenai zakat fitrah mudah dipahami bukan?  sehingga sangat mudah pula untuk dilaksanakan.
2.Kapan dan bagimana melaksanakan zakat fitrah?
Kemudian kapan zakat fitrah itu harus kita bayarkan?  Berikut hadist Rasulullah berkenaan dengan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah.

فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عِلَيْهِ وَسَلَّمَ زَ كَا ةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ئِمِ  وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِفَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ اَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواهأبوداودوابن ماجه)
Artinya :
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadis Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )

Dari hadits diatas terbaca dengan jelas bahwasannya pembayaran zakat fitrah diberikan sebelum shalat Idul Fitri dan tidak diperkenankan setelahnya karena namanya sudah tidak zakat lagi tetapi  hanyalah sedekah biasa, dimana hukum sedekah itu sunnah. Dan kita telah meninggalkan kewajiban membayar zakat yang hukumnya wajib. Bagaimanakah kalau zakat fitrah  kita berikan awal bulan puasa? pemberian itu diperbolehkan hanya kita tidak mendapatkan keutamaan dari ibadah zakat ini.
3.Siapa sajakah yang berhak menerima  zakat ?
 Yang berhak menerima zakat digolongkan menjadi 8 kelompok, seperti yang  difirmankan Allah dalam surat at -Taubah ayat 60 :

اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠)
Artinya :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,  yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (Q.S At-Taubah : 60)

Semua yang disebut diatas merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Sudahkah zakat fitrah ini dilaksanakan oleh keluargamu? coba mintalah penjelasan orang tuamu, apakah orang tuamu sudah melaksanakan zakat fitrah? kapan waktunya? dan kepada siapakah zakat itu diberikan?
4.Bagaimana cara memberikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya?
Sudah dibicarakan diatas masalah-masalah yang berkaitan dengan apa yang   dapat diberikan dari ibadan zakat fitrah ini, kapan harus diberikan dan kepada siapa zakat fitrah itu diberikan.
Sekarang kita bahas mengenai bagaimana cara memberikan zakat fitrah itu? kita berikan sendiri kepada yang berhak menerimanya, atau kita berikan kepada  panitia di Masjid atau kita berikan kepada Badan Amil Zakat dan Sedekah (BAZIS) atau yang lainnya.
Tidak perlu bingung, dalam membagikan zakat fitrah ini karena telah banyak lembaga atau panitia yang menangani masalah ini. Hampir diseluruh Masjid membentuk panitia di setiap tahunnya untuk mengelola zakat fitrah ini.
Di lembaga-lembaga atau organisasi keagamaan juga turut membantu mengelola zakat ini dengan lembaga atau kepanitiannaya, seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan lain-lain.
Sekarang di Madrasahmu juga telah membentuk kepanitiaan untuk mengelola zakat fitrah bukan ?
Kalau dimana-mana telah ada kepanitiaan untuk turut membantu memudahkan umat islam dalam menyalurkan zakat fitrah, tentu kita akan terbantu dengan kepanitiaan itu. Dan itu semua dapat kita percaya untuk dapat kita titipkan dalam penyalurannya.
Tetapi kalau kita berkeinginan untuk membagikan sendiri zakat kita  langsung kepada yang berhak tentu juga diperkenankan  dengan catatan harus betul- betul dijaga keadilan, keamanan agar tidak terjadi perebutan atau antrian yang dapat merugikan umat Islam sendiri.  
Adapun tata cara berzakat adalah :
a.Kita memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya
b.Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran  literan maka gunakan usuran yang estándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras.
c.Bagi yang mengeluarkan zakat boleh berdoa dengan niat :

نَوَبْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَالْفِطْرِعَنْ نَفْسٍ فَرْ ضًا ِللهِ تَعَا لَى.
Artinya :
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karena  Allah
d.Makanan Pokok ( beras ) kita berikan langsung  kepada yang berhak atau diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.
e.Kita serahkan tepat waktu sesui dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak  pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
f.Panitia menerima zakat dengan berdoa  :

اجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعطَيْتَ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَنَا لَكَ طَهُوْرًا.
Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan  Allah memberkahi apa  yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu

Ilmu nahwu

Ilmu nahwu Ilmu an-Nahwu ( Arab : ﻋﻠﻢ اﻟﻦحو ‎; bahasa Indonesia : nahu, sintaksis ; bahasa Inggris : syntax ) merupakan salah satu bagian dasar dari ilmu tata bahasa bahasa Arab untuk mengetahui jabatan kata dalam kalimat dan bentuk huruf/harakat terakhir dari suatu kata. Asal Usul Ilmu Nahu Asal-Usul Ilmu Nahu       Setelah Islam tersebar ke merata dunia dan meluasnya kekuasaan kerajaan Islam, ramai pemeluknya dari kalangan orang yang bukan arab, sehingga penggunaan bahasa arabpun semakin meluas di kalangan masyarakat, yang merupakan punca kesalahan dalam bahasa. Hal demikian memaksa para ulamak zaman itu mencipta kaedah-kaedah bahasa untuk membendung kesalahan yang sangat menonjol, lebih-lebih lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan Al-Quran dan ilmu-ilmu Islam yang lain. Telah dicatatkan bahawa di antara pakar-pakar Nahu pada masa itu adalah Abdullah bin Ishaq (wafat 730 M), Abu Al-Aswad Al-Du’ali (wafat 688 M), Al-Farahidi (wafat 791 M) dan Sibawaihi (w

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pinjam Meminjam dalam Islam Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya. Semua benda yang dapat diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang. Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam. Allah SWT memberi