Langsung ke konten utama

Tentang Zakat dalam Islam

Tentang Zakat dalam Islam

Zakat dalam Pandangan Islam

1.    Pengertian  Zakat
Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah  ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.
Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣)                                     
Artinya :
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikanmereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Jadi tujuan Allah  memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki  menjadi kotor dan haram karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat ( Q.S. 51 ) ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.  (Q.S. Az-Zariyat:

2.    Macam-macam Zakat
Zakat dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a.    Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal
b.    Zakat Maal
Zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu  tertentu.
Penjelasan rinci mengenai Zakat Fitrah akan dibahas pada bab berikutnya.
Dibawah ini kami jelasan  kedua macam zakat tersebut:
a.    Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Ketentuan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a.    Orang tersebut beragama Islam
b.    Orang tersebut,  ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c.    Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d.    Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain

Untuk lebih jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداودوابن ماجه)
Artinya :
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )

Sekarang kita pelajari apakah  yang dapat kita berikan dalam zakat fitrah ini?
Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)

Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Paupua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya.
b.    Zakat Maal

Zakat Maal  memang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diberikan dalam setahun sekali yaitu sebelum salat Idul fitri dan dengan jumlah yang sama setiap jiwanya yaitu 2,5 kg atau 3,1 liter beras (makanan pokok) tetapi ketentuan zakat maal berbeda-beda jumlahnya, antara satu benda dengan benda yang lainnya.
Zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab(ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hadits Rasulullah menjelaskan sebagai berikut :
اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًااَلِيْمًا (رواه الطبراني)
Artinya :
Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin  sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( Hadis Riwayat at-Tabrani )

Sekarang  perhatikan firman Allah swt. berikut, yang termuat dalam al-Quran surat at-Taubah/9 : ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا ...(التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian  harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka ( Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 )

     Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa ketentuan agama Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang kurang mampu.
Adapun  tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.

Ketentuan-Ketentuan Zakat Maal
Dari pengertian zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu, Hal diatas menimbulkan pertanyaan, apakah setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat maal ini? Apakah setiap harta yang kita miliki harus dizakati? Apakah yang dimaksud dengan ukuran banyaknya harta/nisab itu? Apakah yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu/haul itu?
     Adapaun harta benda yag wajib dizakati adalah :
1)   Binatang  ternak ( zakat An’am )
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah :
a)    Unta
 Jumlah peling sedikit yang harus dizakati bagi yang memiliki unta adalah 5 unta dan kelipatannya dengan zakat seekor kambing dan kelipatannya. Pelpembelajaranilah tabel berikut :

No
Jumlah unta
Jumlah zakat
Usia
1.
2
3
4
5
6
5-9     unta
10-14 unta
15-19 unta
20-24 unta
25-35 unta
Dan seterusnya
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
1 ekor unta
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahunlebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih

Contoh :
·      Pak Karta memiliki unta 6 ekor dan kepemilikannya lebih dari 1 tahun, maka pak Karta  wajib berzakat 1 ekor kambing usia 2 tahun lebih.
·      Pak Husen memiliki unta 21 ekor  dan kepemilikannya lebih dari 1 tahun, pak Husen wajib mengeluarkan zakat 4 ekor kambing.
b)   Sapi/Kerbau
Jumlah minimal seseorang  wajib mengeluarkan zakat sapi/kerbau yang kepemilikannya lebih dari 1 tahun  adalah 30 sapi, maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor sapi/kerbau usia  1 tahun.
Lihat tabel berikut :
No
Jumlah Sapi/Kerbau
Zakat yang harus dikeluarkan
Usia
1
2
3
4
5
30 - 39 ekor sapi/kerbau
40-59 ekor sapi/kerbau
60-69 ekor sapi/kerbau
70-79 ekor sapi/kerbau
 Dan seterusnya
1 ekor sapi/kerbau
1 ekor sapi/kerbau
2 ekor sapi/kerbau
2 ekor sapi/kerbau
1 tahun
2 tahun
1 tahun
2 tahun

c)    Kambing/domba
Jumlah minimal kepemilikan kambing yang harus dizakati adalah 40 ekor dengan zakat  1 ekor kambing dengan usia 2 tahun lebih atau domba dengan usia 1. lebih jelasnya lihat daftar berikut :

No
Jumlah kambing/domba
Jumlah zakat
Usia
1
40-120 ekor kambing/domba
1 kambing
1 domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2
121-200 ekor
Kambing/domba
2 ekor kambing
2 domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
3
Dan seterusnya



d)   Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka  emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.
Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat  2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.
Contoh :
Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
2)   Emas dan perak (zakat nuqud)
Apabila kita memiliki  emas yang dipakai untuk perhiasan sebagian  besar ulama berpendapat tidaklah dizakati, emas yang dimaksud disini adalah emas yang disimpan untuk kekayaan  maka wajib dikeluarkan. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab barang mewah ini sebesar 93,6 gram.
Contoh : Ibu Siti Khotijah memiliki emas untuk simpanan seberat 250 gr dan dimiliki lebih dari 1 tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 250 grm X 2,5 % = 6,25 grm
3)   Harta perniagaan/perusahaan/perdagangan ( Zakat Tijarah)
Nisab harta dagangan ini disamakan dengan kekayaan emas seberat 93,6 grm, apabila seseorang dalam berdagang selama satu tahun keuntungannya minimal seharga emas  93,6 gram maka berdagang apapun seseorang telah wajib mengeluarkan 2,5 %
4)   Hasil pertanian dan perkebunan ( zakat Zira’ah)
Zakat hasil pertanian dan perkebunan ini apabila hasilnya minimal seharga emas 93,6 gram, Apabila hasilnya lebih dari itu maka petani wajib zakat dengan ketentuan.
·      Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan )  atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 20 %.
·      Apabila pertanian atau perkebunan irigáisi dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %
5)   Barang Temuan ( Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang  terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. adapun jumlah nisabnya seharga emas  93,6 gram
Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut..
Contoh : Pak Arman menemukan arca mini emas seberat  2 ons, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram.
Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
Siapa sajakah yang berhak menerima  zakat ?
Yang berhak menerima zakat tergolong menjadi 8 golongan/kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam surat at- Taubah ( Q.S.: 9 )ayat 60:
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠)
Artinya :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,  yang dilunakkan hatinya ( muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Penjelasan dari ayat diatas yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat diatas, dapat dirinci sebagai berikut :

1)   Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
2)   Miskin  adalah orang yang  memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya
3)   Amil adalah orang yang mengelola  pengumpulan dan pembagian zakat
4)   Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5)  Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki  harta benda untuk menebusnya.
6)   Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak  sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
8)   Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan
     Itulah gambaran dari zakat. Denagn memahami ruang lingkup zaka, mudah-mudahan dapat memperkuat keimanan kita untuk berzakat.
    Demikian artikel tentang zakat dalam Islam. Semoga artikel  zakat dalam islam ini dapat menjadi tambahan wawasan bagi Anda. Jika anda membutuhkan informasi lainnya tentang materi tentang Islam, Alangkah baiknya untuk membaca artikel-artikel di bawah ini !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu

Ilmu nahwu

Ilmu nahwu Ilmu an-Nahwu ( Arab : ﻋﻠﻢ اﻟﻦحو ‎; bahasa Indonesia : nahu, sintaksis ; bahasa Inggris : syntax ) merupakan salah satu bagian dasar dari ilmu tata bahasa bahasa Arab untuk mengetahui jabatan kata dalam kalimat dan bentuk huruf/harakat terakhir dari suatu kata. Asal Usul Ilmu Nahu Asal-Usul Ilmu Nahu       Setelah Islam tersebar ke merata dunia dan meluasnya kekuasaan kerajaan Islam, ramai pemeluknya dari kalangan orang yang bukan arab, sehingga penggunaan bahasa arabpun semakin meluas di kalangan masyarakat, yang merupakan punca kesalahan dalam bahasa. Hal demikian memaksa para ulamak zaman itu mencipta kaedah-kaedah bahasa untuk membendung kesalahan yang sangat menonjol, lebih-lebih lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan Al-Quran dan ilmu-ilmu Islam yang lain. Telah dicatatkan bahawa di antara pakar-pakar Nahu pada masa itu adalah Abdullah bin Ishaq (wafat 730 M), Abu Al-Aswad Al-Du’ali (wafat 688 M), Al-Farahidi (wafat 791 M) dan Sibawaihi (w

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pinjam Meminjam dalam Islam Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya. Semua benda yang dapat diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang. Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam. Allah SWT memberi