Langsung ke konten utama

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya
1.Pengertian Khitan
Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut.
Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya.
Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit.
Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelaskan dalam sabda nabi Muhammad SAW, yang artinya : “Fitrah itu lima yaitu khitan, bercukur, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis”. (H.R.Muslim dari Abu Hurairah).

2.Hukum Khitan
Semua ulama fiqih sepakat bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib yang dilakukan sebelum balig sedangkan bagi perempuan hukumnya sunah atau hanya sebagai penghormatan. Belum pernah Rasulullah SAW memerintahkan seseorang menghkhitankan anak perempuannya.
Rasulullah SAW meletakaan khitan sebagai puncak perilaku fitrah, yang dimaksud adalah fitrah adalah untuk mensucikan badan. Anak laki-laki yang belum khitan, dalam badannya masih mengandung najis, sehingga jika ia tidak dikhitan sampai dewasa belum memenuhi syarat sah shalat.

3.Waktu Khitan
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan khitanan. Memang ada sebagian dari mereka memakruhkan dilaksanakan khitanan pada hari ke tujuh (hari Sabtu) untuk membedakan dengan hari-hari besar kaum Yahudi. Diantara ulama memakruhkan adalah Hasan al-Basri dan Malik bin Anas.
Ilmu kedokteran modern menyatakan bahwa waktu paling tepat untuk dilakukan penghitanan adalah ketika bayi tersebut dilahirkan. Dengan demikian dokter yang membantu persalinan ibunya dapat langsung mengadakan pengkhitanan dan pada waktu ibu keluar rumah sakit bayi sudah benar-benar sembuh dari khitan.

4.Dalil Khitan
a.Surat An-Nisa ayat 125, yang berbunyi :
وَمَنْ اَحْسَنُ دِيْناً مِّمَّنْ اَسْلَمَ وَجْهَهُ للهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَّاتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفاً وَاتَّخَذَ اللهُ اِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلاً 

Artinya :

Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya. (Q.S. An Nisa’ : 125)
b.Hadits Nabi riwayat Ahmad, yang berbunyi :

اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ لِلنِّسَاءِ.   رواه ا حمد
Artinya :
Khitan itu disunahkan bagi kaum laki-laki dan dimulyakan bagi kaum perempuan.(H.R. Ahmad)
c.Hadits Nabi riwayat Bukhari, yang berbunyi :

قَالَ رَسُوْلُ اللٌهِ صَلٌَى الله ُعَلَيْهِ وَسَلٌََمَ :
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَا نُوْنَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُوْمِ  
 رواه البخارى   
                                                                                                
Artinya :
Telah bersabda Rasulullah SAW : Ibrahim kekasih Allah berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan ia berkhitan dengan kapak (al-qadum). (H.R.Bukhari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu

Ilmu nahwu

Ilmu nahwu Ilmu an-Nahwu ( Arab : ﻋﻠﻢ اﻟﻦحو ‎; bahasa Indonesia : nahu, sintaksis ; bahasa Inggris : syntax ) merupakan salah satu bagian dasar dari ilmu tata bahasa bahasa Arab untuk mengetahui jabatan kata dalam kalimat dan bentuk huruf/harakat terakhir dari suatu kata. Asal Usul Ilmu Nahu Asal-Usul Ilmu Nahu       Setelah Islam tersebar ke merata dunia dan meluasnya kekuasaan kerajaan Islam, ramai pemeluknya dari kalangan orang yang bukan arab, sehingga penggunaan bahasa arabpun semakin meluas di kalangan masyarakat, yang merupakan punca kesalahan dalam bahasa. Hal demikian memaksa para ulamak zaman itu mencipta kaedah-kaedah bahasa untuk membendung kesalahan yang sangat menonjol, lebih-lebih lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan Al-Quran dan ilmu-ilmu Islam yang lain. Telah dicatatkan bahawa di antara pakar-pakar Nahu pada masa itu adalah Abdullah bin Ishaq (wafat 730 M), Abu Al-Aswad Al-Du’ali (wafat 688 M), Al-Farahidi (wafat 791 M) dan Sibawaihi (w

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pinjam Meminjam dalam Islam Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya. Semua benda yang dapat diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang. Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam. Allah SWT memberi