Langsung ke konten utama

PENJELSAN SURAT AL MULK

Surah Al-Mulk

SUMBER :Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

al-Mulk
الملك
Al-Mulk.png
Informasi
ArtiKerajaan
Nama lainTabarak (Maha Suci)[1]
KlasifikasiMakkiyah
Surah ke67
JuzJuz 29
Waktu pewahyuanSurat ini diturunkan sesudah Surat At Tuur
Statistik
Jumlah ruku'2 ruku'
Jumlah ayat30 ayat
Surah Al-Mulk (Arabالملك ,"Kerajaan") adalah surah ke-67 dalam al-Qur'an. Surah ini tergolong surat Makkiyah, terdiri atas 30 ayat. Dinamakan Al Mulk yang berarti Kerajaan di ambil dari kata Al Mulk yang yang terdapat pada ayat pertama surat ini. Surat ini disebut juga dengan At Tabaarak yang berarti Maha Suci.

Pokok-Pokok Isi

  • Hidup dan mati ujian bagi manusia
  • Allah menciptakan langit berlapis-lapis dan semua ciptaan-Nya mempunyai keseimbangan
  • Perintah Allah untuk memperhatikan isi alam semesta
  • Azab yang diancamkan terhadap orang-orang kafir
  • Janji Allah kepada orang-orang mukmin
  • Allah menjadikan bumi sedemikian rupa hingga mudah bagi manusia untuk memperoleh rezekiNya
  • Peringatan Allah kepada manusia tentang sedikitnya mereka yang bersyukur kepada nikmat Allah.

Hubungan dengan Surah sebelumnya

Dalam surat At Tahrim diterangkan bahwa Allah mengetahui segala rahasia, sedang pada surat Al Mulk ditegaskan lagi bahwa Allah mengetahui segala rahasia karena Allah menguasai seluruh alam.

Hubungan Dengan Surah berikutnya

1. Pada akhir surat Al Mulk, Allah mengancam orang yang tidak bersyukur kepda nikmat Allah dengan mengeringkan bumi atas mereka, sedang dalam surat Al Qalam diberikan contoh tentang azab terhadap orang-orang yang tidak bersyukur terhadap nikmat Allah.
2. Kedua surat ini sama-sama memberikan ancaman kepada orang-orang kafir.

Referensi

  1. ^ Departemen Agama RI.2007.Al-Qur'an dan Terjemahannya Al-Jumanatul 'Ali Seuntai Mutiara Yang Maha Luhur.Bandung:J-Art

Surah Sebelumnya:
Surah At-Tahrim
Al-Qur'anSurah Berikutnya:
Surah Al-Qalam
Surah 67

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu

Ilmu nahwu

Ilmu nahwu Ilmu an-Nahwu ( Arab : ﻋﻠﻢ اﻟﻦحو ‎; bahasa Indonesia : nahu, sintaksis ; bahasa Inggris : syntax ) merupakan salah satu bagian dasar dari ilmu tata bahasa bahasa Arab untuk mengetahui jabatan kata dalam kalimat dan bentuk huruf/harakat terakhir dari suatu kata. Asal Usul Ilmu Nahu Asal-Usul Ilmu Nahu       Setelah Islam tersebar ke merata dunia dan meluasnya kekuasaan kerajaan Islam, ramai pemeluknya dari kalangan orang yang bukan arab, sehingga penggunaan bahasa arabpun semakin meluas di kalangan masyarakat, yang merupakan punca kesalahan dalam bahasa. Hal demikian memaksa para ulamak zaman itu mencipta kaedah-kaedah bahasa untuk membendung kesalahan yang sangat menonjol, lebih-lebih lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan Al-Quran dan ilmu-ilmu Islam yang lain. Telah dicatatkan bahawa di antara pakar-pakar Nahu pada masa itu adalah Abdullah bin Ishaq (wafat 730 M), Abu Al-Aswad Al-Du’ali (wafat 688 M), Al-Farahidi (wafat 791 M) dan Sibawaihi (w

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pinjam Meminjam dalam Islam Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya. Semua benda yang dapat diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang. Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam. Allah SWT memberi