Langsung ke konten utama

PENJELSAN SURAT AL MULK

Surah Al-Mulk

SUMBER :Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

al-Mulk
الملك
Al-Mulk.png
Informasi
ArtiKerajaan
Nama lainTabarak (Maha Suci)[1]
KlasifikasiMakkiyah
Surah ke67
JuzJuz 29
Waktu pewahyuanSurat ini diturunkan sesudah Surat At Tuur
Statistik
Jumlah ruku'2 ruku'
Jumlah ayat30 ayat
Surah Al-Mulk (Arabالملك ,"Kerajaan") adalah surah ke-67 dalam al-Qur'an. Surah ini tergolong surat Makkiyah, terdiri atas 30 ayat. Dinamakan Al Mulk yang berarti Kerajaan di ambil dari kata Al Mulk yang yang terdapat pada ayat pertama surat ini. Surat ini disebut juga dengan At Tabaarak yang berarti Maha Suci.

Pokok-Pokok Isi

  • Hidup dan mati ujian bagi manusia
  • Allah menciptakan langit berlapis-lapis dan semua ciptaan-Nya mempunyai keseimbangan
  • Perintah Allah untuk memperhatikan isi alam semesta
  • Azab yang diancamkan terhadap orang-orang kafir
  • Janji Allah kepada orang-orang mukmin
  • Allah menjadikan bumi sedemikian rupa hingga mudah bagi manusia untuk memperoleh rezekiNya
  • Peringatan Allah kepada manusia tentang sedikitnya mereka yang bersyukur kepada nikmat Allah.

Hubungan dengan Surah sebelumnya

Dalam surat At Tahrim diterangkan bahwa Allah mengetahui segala rahasia, sedang pada surat Al Mulk ditegaskan lagi bahwa Allah mengetahui segala rahasia karena Allah menguasai seluruh alam.

Hubungan Dengan Surah berikutnya

1. Pada akhir surat Al Mulk, Allah mengancam orang yang tidak bersyukur kepda nikmat Allah dengan mengeringkan bumi atas mereka, sedang dalam surat Al Qalam diberikan contoh tentang azab terhadap orang-orang yang tidak bersyukur terhadap nikmat Allah.
2. Kedua surat ini sama-sama memberikan ancaman kepada orang-orang kafir.

Referensi

  1. ^ Departemen Agama RI.2007.Al-Qur'an dan Terjemahannya Al-Jumanatul 'Ali Seuntai Mutiara Yang Maha Luhur.Bandung:J-Art

Surah Sebelumnya:
Surah At-Tahrim
Al-Qur'anSurah Berikutnya:
Surah Al-Qalam
Surah 67

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu...

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya 1.Pengertian Khitan Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut. Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya. Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit. Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelask...