Langsung ke konten utama

Memetukan makanan halal dan haram

Hukum Kaidah Fiqih Halal-Haram dalam Makanan.                                           memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang ha   lal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah SAW. bersabda :"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”. Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".Dan firman-Nya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman,makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikankepadamu" Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!”Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)KAIDAH FIQIH HALAL-HARAM :Ada beberapa kaidah fiqih yang dipakai para ulama dalam menentukan status kehalalan suatu jenis hewan, yaitu :KaidahPertama : Semua jenis makanan (daging) hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mentakhsiskannya (secara khusus menyebutkan pengharamannya).KaidahKedua: Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.KaidahKetiga: Hukum halal-haram ditetapkan karena adasebabnya (Al hukmu yadluru ma’al illati). KaidahKeempat : Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan (al washilatu ila haromin haromun).KaidahKelima: Tidak ada hubungannya antara halal-haram suatu daging dengan anggapan (buruk) suatu kaum (Arab).KaidahKeenam : Setiap jenis hewan buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan.KaidahKetujuh: Meskipun bertaring dan berkuku tajam, namun apabila ia adalah binatang jinak (herbivora) maka tidak diharamkan.KaidahKedelapan : Setiap jenis hewan yang diperintahkanagama untuk dibunuh, maka dagingnya haram.KaidahKesembilan : Setiap jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka dagingnya haram.KaidahKesepuluh: Setiap jenis hewan yang hidup di laut, maka ia halal dimakan (baik ditemukan dalam keadaan hidup maupun telah mati).KaidahKesebelas : Setiap jenis hewan pemakan kotoran (bangkai dan najis), maka dagingnya haram dimakan (jallaalah).KaidahKeduabelas : Dalam keadaan terpaksa, semua jenis makanan haram dapat menjadi halal.PENJELASAN :1. SEMUA MAKANAN HALAL, KECUALI YANG DIHARAMKAN1.1         Bangkai :Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Macam-macam bangkai :*.Al-Munkhaniqohyaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.*.Al-Mauqudhahyaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.*.Al-Mutaraddiyahyaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.*.An-Nathihahyaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.1.2         Darah :Yaitu darah yang mengalir (QS. 2:173, 5:3, 6:145, dll.). Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir”.Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan (Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461) mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama' yang mengharamkan darah yang diam (yang menempel pada daging).Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman.1.3         Daging Babi :Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.1.4         Sembelihan untuk selain Allah Swt. :Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnyaharam, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allahbaik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.Belalang :Ibnu Abu Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW. sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang”. (Muttafaq ‘Alaihi).Kuda dan khimar ahliyyah (keledai jinak)Dari Jabir ra. berkata: "Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941)Dari Jabir ra. berkata: "Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.” (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).Dari Atha' ra. bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij : "Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata : "Apakah beliau sahabat Rasulullah?” Jawabnya : “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim; Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani).Asma’ ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).Keterangan :Khimar adalah sejenis kuda yang dipakai sebagai alat angkut barang-barang.Kelinci dan sejenisnyaDari Anas bin Malik ra. berkata : “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun menerimanya” (HR. Bukhary-Muslim)2.     MAKANAN HALAL MEMBERIKAN PENGARUH BAIK DAN MAKANAN HARAM MEMBERIKAN PENGARUH BURUKJika Allah melarang kita mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, khamr, dll itutentukarena bahan-bahan tersebut (secara fisiologi/medis) bisa merusak kesehatan kita.3.     AL HUKMU YADLURU MA’AL ILLATIHukum dalam Syari’at Islam ditetapkan karena ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya.4.     AL WASHILATU ILA HAROMIN HAROMUNSegala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan5.     TIDAK ADA HUBUNGANNYA ANTARA HALAL-HARAM SUATU DAGING DENGAN ANGGAPAN (BURUK) SUATU KAUMAd-dhab, bagi yang merasa jijik darinya (lihat video :http://www.youtube.com/watch?v=VrV4Nm1dQ5satauhttp://www.youtube.com/watch?v=JHP8rZaz2cc&feature=related)Dari Ibnu Abbas ra. dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW. ke rumah Bunda Maimunah (salah satu istri Kanjeng Nabi SAW). Di sana telah dihidangkan daging dhab panggang (binatang pemakan tanaman, mirip dgn biawak). Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : “Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”, lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab!”Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya (tidak jadi menyantap).Aku (Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!”Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. (HR. Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946).Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada Nabi). "Dhob, saya tidak memakannya dan saya juga tidakmengharamkannya." (HR. Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)Kesimpulan:Apabila kita jijik terhadap suatu makanan (biawak, cacing, belut, bekicot, dll.), maka kita tidak boleh memakannya.6.     SEMUA BINATANG BUAS (YANG BERTARING DAN BERKUKU TAJAM) DIHARAMKANDari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933). Hadits mutawatir menurut Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)Abi Tsa’labah ra. berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhary dan Muslim).Imam Ahmad berkata : “Setiap binatang yang menggigit dengan taringnya, maka ia termasuk binatang buas!”Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak melihat adanya persilangan pendapatdi kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama'pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".Hukum Daging Anjing dan Kucing :Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali”.Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah”.BahwasanyaRasulullah SAW. diundang ke rumah suatu kaum, lalu baginda memenuhi undangan tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun tidak beliau penuhi. Lalu ditanya kepada Baginda Nabi kenapa? Baginda menjawab: "Sesungguhnya pada rumah si fulan itu ada anjing." Lalu dikatakan kepada baginda: "Dalam rumah si fulan (undangan pertama) ada kucing”. Baginda menjawab: "Sesungguhnya kucing tidak najis." (HR. Al-Daruquthni danAl-Hakim).Hukum memelihara anjing :Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari." (Muttafaq ‘Alaihi).Satu qiroth itu kira-kira tumpukan emas sebanyak & setinggi bukit Uhud.Hukum berburu dengan anjing :'Adiy Ibnu Hatim ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air,janganlah engkau memakannya." (Muttafaq ‘Alaihi; lafadznya menurut Muslim).BURUNG YANG BERKUKU TAJAMIbnu Abbas ra. Menambahkan : "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam(kuku yang tajam)." (HR. Muslim)Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya".Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."7.     MESKIPUN BERTARING DAN BERKUKU TAJAM, NAMUN JIKA IA BUKAN BINATANG BUAS, MAKA TIDAK DIHARAMKANBinatang yang bertaring dan berkuku tajam, tapi bukan binatang buas(misal: herbivora)Dari Ibnu Abi Ammar berkata: “Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ?” Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: “Apakah boleh dimakan?” Beliau menjawab: “Ya!”. Aku bertanya lagi :“Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?” Jawabnya: “Ya!” (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).Catatan :Musang adalah binatang pemakan kopi, bukan pemakan ayam. Terkadang orang keliru menyamakan musang dengan kucing liar (Jawa : belacan, garangan)8.     SETIAP HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA UNTUK DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAMDari Aisyah ra. berkata:Rasulullah bersabda: “Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh,baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular").Rasulullah SAW. bersabda : “Ada 5 macam binatang fawwasik yang hendaknya dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu : rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila!”(HR. Bukhary-Muslim).Dari Ummu Syarik ra. berkata bahwa : “Nabi memerintahkan supaya membunuhtokek/cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)"Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya".Rasulullah SAW. bersabda : “Bunuhlah ular!” (HR. Bukhary-Muslim)Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).9.     SETIAP JENIS HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAMDari Ibnu Abbas ra. beliau berkata:“Rasulullah melarang membunuh 4 hewan, yaitu : semut, tawon, burung hud-huddan burung surad." (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh An Nawawi).Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi ra. mengisahkan bahwasanya : “Seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikanobat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).Dari Abu Hurairah ra. beliau berkata: “Rasulullah SAW. melarang membunuh shurod (burung Suradi), kodok, semut, dan burung hud-hud!” (HR. Ibnu Majah; shahih).Dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih!”10. SEMUA JENIS HEWAN YANG HIDUP DI LAUT (IKAN) HALAL DIMAKANFirman Allah Swt. : “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al-Maa`idah: 96)Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2bangkaiyaitu ikan dan belalang, sedang 2darahyaitu hati dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Sahih; HR. Daraqutni: 538).Rasulullah ditanya tentang air laut, maka jawab beliau : “Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Imam Al-Bukhary).Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan lautsekalipun terapung di atas air (laut)?”. Beliau menjawab:"Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya.”11. SETIAP HEWAN PEMAKAN KOTORAN, MAKA DAGINGNYA HARAM DIMAKANSetiap jenis hewanjallaalah(pemakan kotoran : bangkai dan najis), dagingnya haram dimakan Dari Ibnu Umar ra. berkata: “Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki!” (Sahih, HR. Abu Daud no. 2558).Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah melarang dari memakan jallalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).Dari Amr bin Syu'aib ra. dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. "(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya (Fathul Bari; 9/648).Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata:"Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang,maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya... -Haram dalam Makanan                                                                                                          Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah SAW. bersabda :"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”. Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".Dan firman-Nya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman,makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikankepadamu" Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!”Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)KAIDAH FIQIH HALAL-HARAM :Ada beberapa kaidah fiqih yang dipakai para ulama dalam menentukan status kehalalan suatu jenis hewan, yaitu :KaidahPertama : Semua jenis makanan (daging) hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mentakhsiskannya (secara khusus menyebutkan pengharamannya).KaidahKedua: Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.KaidahKetiga: Hukum halal-haram ditetapkan karena adasebabnya (Al hukmu yadluru ma’al illati). KaidahKeempat : Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan (al washilatu ila haromin haromun).KaidahKelima: Tidak ada hubungannya antara halal-haram suatu daging dengan anggapan (buruk) suatu kaum (Arab).KaidahKeenam : Setiap jenis hewan buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan.KaidahKetujuh: Meskipun bertaring dan berkuku tajam, namun apabila ia adalah binatang jinak (herbivora) maka tidak diharamkan.KaidahKedelapan : Setiap jenis hewan yang diperintahkanagama untuk dibunuh, maka dagingnya haram.KaidahKesembilan : Setiap jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka dagingnya haram.KaidahKesepuluh: Setiap jenis hewan yang hidup di laut, maka ia halal dimakan (baik ditemukan dalam keadaan hidup maupun telah mati).KaidahKesebelas : Setiap jenis hewan pemakan kotoran (bangkai dan najis), maka dagingnya haram dimakan (jallaalah).KaidahKeduabelas : Dalam keadaan terpaksa, semua jenis makanan haram dapat menjadi halal.PENJELASAN :1. SEMUA MAKANAN HALAL, KECUALI YANG DIHARAMKAN1.1         Bangkai :Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Macam-macam bangkai :*.Al-Munkhaniqohyaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.*.Al-Mauqudhahyaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.*.Al-Mutaraddiyahyaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.*.An-Nathihahyaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.1.2         Darah :Yaitu darah yang mengalir (QS. 2:173, 5:3, 6:145, dll.). Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir”.Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan (Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461) mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama' yang mengharamkan darah yang diam (yang menempel pada daging).Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman.1.3         Daging Babi :Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.1.4         Sembelihan untuk selain Allah Swt. :Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnyaharam, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allahbaik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.Belalang :Ibnu Abu Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW. sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang”. (Muttafaq ‘Alaihi).Kuda dan khimar ahliyyah (keledai jinak)Dari Jabir ra. berkata: "Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941)Dari Jabir ra. berkata: "Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.” (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).Dari Atha' ra. bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij : "Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata : "Apakah beliau sahabat Rasulullah?” Jawabnya : “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim; Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani).Asma’ ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).Keterangan :Khimar adalah sejenis kuda yang dipakai sebagai alat angkut barang-barang.Kelinci dan sejenisnyaDari Anas bin Malik ra. berkata : “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun menerimanya” (HR. Bukhary-Muslim)2.     MAKANAN HALAL MEMBERIKAN PENGARUH BAIK DAN MAKANAN HARAM MEMBERIKAN PENGARUH BURUKJika Allah melarang kita mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, khamr, dll itutentukarena bahan-bahan tersebut (secara fisiologi/medis) bisa merusak kesehatan kita.3.     AL HUKMU YADLURU MA’AL ILLATIHukum dalam Syari’at Islam ditetapkan karena ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya.4.     AL WASHILATU ILA HAROMIN HAROMUNSegala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan5.     TIDAK ADA HUBUNGANNYA ANTARA HALAL-HARAM SUATU DAGING DENGAN ANGGAPAN (BURUK) SUATU KAUMAd-dhab, bagi yang merasa jijik darinya (lihat video :http://www.youtube.com/watch?v=VrV4Nm1dQ5satauhttp://www.youtube.com/watch?v=JHP8rZaz2cc&feature=related)Dari Ibnu Abbas ra. dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW. ke rumah Bunda Maimunah (salah satu istri Kanjeng Nabi SAW). Di sana telah dihidangkan daging dhab panggang (binatang pemakan tanaman, mirip dgn biawak). Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : “Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”, lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab!”Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya (tidak jadi menyantap).Aku (Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!”Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. (HR. Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946).Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada Nabi). "Dhob, saya tidak memakannya dan saya juga tidakmengharamkannya." (HR. Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)Kesimpulan:Apabila kita jijik terhadap suatu makanan (biawak, cacing, belut, bekicot, dll.), maka kita tidak boleh memakannya.6.     SEMUA BINATANG BUAS (YANG BERTARING DAN BERKUKU TAJAM) DIHARAMKANDari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933). Hadits mutawatir menurut Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)Abi Tsa’labah ra. berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhary dan Muslim).Imam Ahmad berkata : “Setiap binatang yang menggigit dengan taringnya, maka ia termasuk binatang buas!”Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak melihat adanya persilangan pendapatdi kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama'pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".Hukum Daging Anjing dan Kucing :Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali”.Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah”.BahwasanyaRasulullah SAW. diundang ke rumah suatu kaum, lalu baginda memenuhi undangan tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun tidak beliau penuhi. Lalu ditanya kepada Baginda Nabi kenapa? Baginda menjawab: "Sesungguhnya pada rumah si fulan itu ada anjing." Lalu dikatakan kepada baginda: "Dalam rumah si fulan (undangan pertama) ada kucing”. Baginda menjawab: "Sesungguhnya kucing tidak najis." (HR. Al-Daruquthni danAl-Hakim).Hukum memelihara anjing :Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari." (Muttafaq ‘Alaihi).Satu qiroth itu kira-kira tumpukan emas sebanyak & setinggi bukit Uhud.Hukum berburu dengan anjing :'Adiy Ibnu Hatim ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air,janganlah engkau memakannya." (Muttafaq ‘Alaihi; lafadznya menurut Muslim).BURUNG YANG BERKUKU TAJAMIbnu Abbas ra. Menambahkan : "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam(kuku yang tajam)." (HR. Muslim)Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya".Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."7.     MESKIPUN BERTARING DAN BERKUKU TAJAM, NAMUN JIKA IA BUKAN BINATANG BUAS, MAKA TIDAK DIHARAMKANBinatang yang bertaring dan berkuku tajam, tapi bukan binatang buas(misal: herbivora)Dari Ibnu Abi Ammar berkata: “Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ?” Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: “Apakah boleh dimakan?” Beliau menjawab: “Ya!”. Aku bertanya lagi :“Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?” Jawabnya: “Ya!” (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).Catatan :Musang adalah binatang pemakan kopi, bukan pemakan ayam. Terkadang orang keliru menyamakan musang dengan kucing liar (Jawa : belacan, garangan)8.     SETIAP HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA UNTUK DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAMDari Aisyah ra. berkata:Rasulullah bersabda: “Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh,baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular").Rasulullah SAW. bersabda : “Ada 5 macam binatang fawwasik yang hendaknya dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu : rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila!”(HR. Bukhary-Muslim).Dari Ummu Syarik ra. berkata bahwa : “Nabi memerintahkan supaya membunuhtokek/cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)"Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya".Rasulullah SAW. bersabda : “Bunuhlah ular!” (HR. Bukhary-Muslim)Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).9.     SETIAP JENIS HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAMDari Ibnu Abbas ra. beliau berkata:“Rasulullah melarang membunuh 4 hewan, yaitu : semut, tawon, burung hud-huddan burung surad." (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh An Nawawi).Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi ra. mengisahkan bahwasanya : “Seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikanobat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).Dari Abu Hurairah ra. beliau berkata: “Rasulullah SAW. melarang membunuh shurod (burung Suradi), kodok, semut, dan burung hud-hud!” (HR. Ibnu Majah; shahih).Dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih!”10. SEMUA JENIS HEWAN YANG HIDUP DI LAUT (IKAN) HALAL DIMAKANFirman Allah Swt. : “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al-Maa`idah: 96)Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2bangkaiyaitu ikan dan belalang, sedang 2darahyaitu hati dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Sahih; HR. Daraqutni: 538).Rasulullah ditanya tentang air laut, maka jawab beliau : “Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Imam Al-Bukhary).Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan lautsekalipun terapung di atas air (laut)?”. Beliau menjawab:"Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya.”11. SETIAP HEWAN PEMAKAN KOTORAN, MAKA DAGINGNYA HARAM DIMAKANSetiap jenis hewanjallaalah(pemakan kotoran : bangkai dan najis), dagingnya haram dimakan Dari Ibnu Umar ra. berkata: “Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki!” (Sahih, HR. Abu Daud no. 2558).Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah melarang dari memakan jallalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).Dari Amr bin Syu'aib ra. dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. "(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya (Fathul Bari; 9/648).Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata:"Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang,maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu

Ilmu nahwu

Ilmu nahwu Ilmu an-Nahwu ( Arab : ﻋﻠﻢ اﻟﻦحو ‎; bahasa Indonesia : nahu, sintaksis ; bahasa Inggris : syntax ) merupakan salah satu bagian dasar dari ilmu tata bahasa bahasa Arab untuk mengetahui jabatan kata dalam kalimat dan bentuk huruf/harakat terakhir dari suatu kata. Asal Usul Ilmu Nahu Asal-Usul Ilmu Nahu       Setelah Islam tersebar ke merata dunia dan meluasnya kekuasaan kerajaan Islam, ramai pemeluknya dari kalangan orang yang bukan arab, sehingga penggunaan bahasa arabpun semakin meluas di kalangan masyarakat, yang merupakan punca kesalahan dalam bahasa. Hal demikian memaksa para ulamak zaman itu mencipta kaedah-kaedah bahasa untuk membendung kesalahan yang sangat menonjol, lebih-lebih lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan Al-Quran dan ilmu-ilmu Islam yang lain. Telah dicatatkan bahawa di antara pakar-pakar Nahu pada masa itu adalah Abdullah bin Ishaq (wafat 730 M), Abu Al-Aswad Al-Du’ali (wafat 688 M), Al-Farahidi (wafat 791 M) dan Sibawaihi (w

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pinjam Meminjam dalam Islam Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya. Semua benda yang dapat diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang. Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam. Allah SWT memberi