Langsung ke konten utama

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya SAAT ini, boleh jadi banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu ajaran agamanya sendiri. Lalu bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa tahun mendatang, bila anak-anak muda dan remaja saat ini kelak menjadi orang tua? Jangankan perihal yang rumit-rumit semisal ushul fiqih, kajian hadist dan sebagainya, perkara najis pun mungkin banyak yang tidak mengerti. Padahal besar sekali kaitannya dengan ibadah utama kita, sholat. Mengeni pengertian najis dan macam-macamnya, berikut adalah rinciannya: Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara’ artinya adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya. Najis itu dapat dibagi menjadi Tiga Bagian : 1. Najis Mughollazoh Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi. Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi (Ijma’ush Shahabat) (Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33). Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] : “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun,” (QS Al-An’aam [6] : 145) . Adapun tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist, Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) . Jika binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47). Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i'ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’ (I/74) mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak. Cara mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul : “Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah”. (H.R. At-Tumudzy) 2. Najis Mukhofafah. Ialah najis yang ringan, seperti air kencing Anak Laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air Susu Ibunya. Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena Najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits dibawah ini : “Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya”. (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’iy) Tapi tidak untuk kencing anak perempuan, karena status kenajisannya sama dengan Najis Mutawassithah 3. Najis Mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ ) Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air kencing, Nanah, Darah, Bangkai, minuman keras ; arak, anggur, tuak dan sebagainya (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat. Najis Mutawassithah itu terbagi Dua : 1. Najis ‘Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud. Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul. 2. Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering. Cara mensucikannya ialah. Cukup dengan mengalir kan Air pada bekas Najis tersebut. Najis Yang dapat di Ma’afkan. Antara lain : 1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk. Dan sebangsanya. 2. Najis yang sedikit sekali. 3. Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri. 4. Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya 1.Pengertian Khitan Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut. Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya. Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit. Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelask...

sejarah kebudayaan islam

Perang Uhud Pengalaman pahit yang dirasakan oleh kaum Quraisy dalam perang Badar telah menyisakan luka mendalam nan menyakitkan. Betapa tidak, walaupun jumlah mereka jauh lebih besar dan perlengkapan perang mereka lebih memadai, namun ternyata mereka harus menanggung kerugian materi yang tidak sedikit. Dan yang lebih menyakitkan mereka adalah hilangnya para tokoh mereka. Rasa sakit ini, ditambah lagi dengan tekad untuk mengembalikan pamor Suku Quraisy yang telah terkoyak dalam Perang Badar, mendorong mereka melakukan aksi balas dendam terhadap kaum Muslimin. Sehingga terjadilah beberapa peperangan setelah Perang Badar. Perang Uhud termasuk di antara peperangan dahsyat yang terjadi akibat api dendam ini. Disebut perang Uhud karena perang ini berkecamuk di dekat gunung Uhud. Sebuah gunung dengan ketinggian 128 meter kala itu, sedangkan sekarang ketinggiannya hanya 121 meter. Bukit ini berada di sebelah utara Madinah dengan jarak 5,5 km dari Masjid Nabawi. WAKTU KEJADIAN Pa...