Langsung ke konten utama

Surah Al-Insyirah

Surah Al-Insyirah Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa al-Insyirah الانشراح Al-Sharh.png Informasi Arti Kelapangan Nama lain Alam Nasyrah Klasifikasi Makkiyah Surah ke 94 Juz Juz 30 Statistik Jumlah ruku' 1 ruku' Jumlah ayat 8 ayat Surah Al-Insyirah (bahasa Arab:الانشراح, "Kelapangan") adalah surah ke-94 dalam al-Qur'an. Surah ini terdiri atas 8 ayat dan termasuk golongan surah-surah Makkiyah serta diturunkan sesudah surah Ad-Duha. Pokok-pokok isi Penegasan tentang nikmat-nikmat Allah SWT yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW, dan pernyataan Allah bahwa disamping kesukaran ada kemudahan karena itu diperintahkan kepada Nabi agar tetap melakukan amal-amal saleh dan bertawakkal kepada-Nya. Hubungan surah al-Insyirah dengan surah at-Tin Dalam surat Alam Nasyrah, Allah SWT menjelaskan perintah kepada Nabi Muhammad SAW selaku manusia sempurna. Maka dalam surat At Tiin, diterangkan bahwa manusia itu adalah makhluk Allah yang mempunyai kesanggupan baik lahir maupun batin. Kesanggupannya itu menjadi kenyataan bilamana mereka mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW. Pranala luar Search Wikisource Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: Surah Al-Insyirah Surah Sebelumnya: Surah Ad-Duha Al-Qur'an Surah Berikutnya: Surah At-Tin Surah 94

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencuri Dalam Islam :

Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu...

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya 1.Pengertian Khitan Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut. Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya. Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit. Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelask...