Surah Al-Ma'idah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
al-Mai'dah
المآئدة
Ayat 12-13 Surah al-Ma'idah dari abad ke-13
Ayat 12-13 Surah al-Ma'idah dari abad ke-13
Informasi
Arti Jamuan (Hidangan)
Nama lain al-'Uqud (Perjanjian-Perjanjian)
al-Munqiz (Yang Menyelamatkan)[1]
Klasifikasi Madaniyah
Sebagian ayat diturunkan di Mina
Surah ke 5
Juz Juz 6 (ayat 1-82)
Juz 7 (ayat 83-120)
Statistik
Jumlah ayat 120 ayat
Surah Al-Ma'idah (bahasa Arab:المآئدة, al-Mā'idah, "Jamuan (Hidangan)") adalah surah ke-5 dalam al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 120 ayat dan termasuk golongan surah Madaniyah. Sekalipun ada ayat-ayatnya yang turun di Mekkah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, yaitu di waktu peristiwa Haji Wada'. Surah ini dinamakan Al-Ma'idah (hidangan) karena memuat kisah pengikut-pengikut setia Nabi Isa a.s. meminta kepada Nabi Isa a.s. agar Allah menurunkan untuk mereka Al-Ma'idah (hidangan makanan) dari langit (ayat 112). Dan dinamakan Al-Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surah ini, dimana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji terhadap Allah dan perjanjian-perjanjian yang mereka buat sesamanya. Dinamakan juga Al-Munqidz (yang menyelamatkan), karena akhir surat ini mengandung kisah tentang Nabi Isa a.s. penyelamat pengikut-pengikut setianya dari azab Allah.
Pokok-pokok isi
Keimanan: Bantahan terhadap orang-orang yang mempertuhankan Nabi Isa a.s.
Hukum-hukum: Keharusan memenuhi perjanjian; hukum melanggar syi'ar Allah; makanan yang dihalalkan dan diharamkan; hukum mengawini ahli kitab; wudhu; tayammum; mandi; hukum membunuh orang; hukum mengacau dan mengganggu keamanan; hukum qishaas; hukum melanggar sumpah dan kafaaratnya; hukum binatang waktu ihram; hukum persaksian dalam berwasiat.
Kisah-kisah: Kisah-kisah Nabi Musa a.s. menyuruh kaumnya memasuki Palestina; kisah Habil dan Qabil, kisah-kisah tentang Nabi Isa a.s.
Lainnya: Keharusan bersifat lemah lembut terhadap sesama mukmin bersikap keras terhadap orang-orang kafir; penyempurnaan Agama Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW; keharusan jujur dan berlaku adil; sikap dalam menghadapi berita-berita bohong; akibat berteman akrab dengan orang yang bukan muslim; kutukan Allah terhadap orang-orang Yahudi, kewajiban rasul hanya menyampaikan agama; sikap Yahudi dan Nasrani terhadap orang Islam; Ka'bah ; peringatan Allah supaya meninggalkan kebiasaan Arab jahiliyah; larangan-larangan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan kesempitan dalam agama.
Referensi
Search Wikisource Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Surah Al-Ma'idah
^ Departemen Agama RI.2007.Al-Qur'an dan Terjemahannya Al-Jumanatul 'Ali Seuntai Mutiara Yang Maha Luhur.Bandung:J-Art
Pranala Luar
(Inggris) Surah Al-Ma'idah MP3
Surah Sebelumnya:
Surah An-Nisa' Al-Qur'an Surah Berikutnya:
Surah Al-An'am
Hukum Mencuri Dalam Islam : Maksud mencuri dari segi syarak: Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.Oleh itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat (pecah amanah),merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesu
Komentar
Posting Komentar