Langsung ke konten utama

Surah Al-Ma'idah

Surah Al-Ma'idah Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa al-Mai'dah المآئدة Ayat 12-13 Surah al-Ma'idah dari abad ke-13 Ayat 12-13 Surah al-Ma'idah dari abad ke-13 Informasi Arti Jamuan (Hidangan) Nama lain al-'Uqud (Perjanjian-Perjanjian) al-Munqiz (Yang Menyelamatkan)[1] Klasifikasi Madaniyah Sebagian ayat diturunkan di Mina Surah ke 5 Juz Juz 6 (ayat 1-82) Juz 7 (ayat 83-120) Statistik Jumlah ayat 120 ayat Surah Al-Ma'idah (bahasa Arab:المآئدة, al-Mā'idah, "Jamuan (Hidangan)") adalah surah ke-5 dalam al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 120 ayat dan termasuk golongan surah Madaniyah. Sekalipun ada ayat-ayatnya yang turun di Mekkah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, yaitu di waktu peristiwa Haji Wada'. Surah ini dinamakan Al-Ma'idah (hidangan) karena memuat kisah pengikut-pengikut setia Nabi Isa a.s. meminta kepada Nabi Isa a.s. agar Allah menurunkan untuk mereka Al-Ma'idah (hidangan makanan) dari langit (ayat 112). Dan dinamakan Al-Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surah ini, dimana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji terhadap Allah dan perjanjian-perjanjian yang mereka buat sesamanya. Dinamakan juga Al-Munqidz (yang menyelamatkan), karena akhir surat ini mengandung kisah tentang Nabi Isa a.s. penyelamat pengikut-pengikut setianya dari azab Allah. Pokok-pokok isi Keimanan: Bantahan terhadap orang-orang yang mempertuhankan Nabi Isa a.s. Hukum-hukum: Keharusan memenuhi perjanjian; hukum melanggar syi'ar Allah; makanan yang dihalalkan dan diharamkan; hukum mengawini ahli kitab; wudhu; tayammum; mandi; hukum membunuh orang; hukum mengacau dan mengganggu keamanan; hukum qishaas; hukum melanggar sumpah dan kafaaratnya; hukum binatang waktu ihram; hukum persaksian dalam berwasiat. Kisah-kisah: Kisah-kisah Nabi Musa a.s. menyuruh kaumnya memasuki Palestina; kisah Habil dan Qabil, kisah-kisah tentang Nabi Isa a.s. Lainnya: Keharusan bersifat lemah lembut terhadap sesama mukmin bersikap keras terhadap orang-orang kafir; penyempurnaan Agama Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW; keharusan jujur dan berlaku adil; sikap dalam menghadapi berita-berita bohong; akibat berteman akrab dengan orang yang bukan muslim; kutukan Allah terhadap orang-orang Yahudi, kewajiban rasul hanya menyampaikan agama; sikap Yahudi dan Nasrani terhadap orang Islam; Ka'bah ; peringatan Allah supaya meninggalkan kebiasaan Arab jahiliyah; larangan-larangan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan kesempitan dalam agama. Referensi Search Wikisource Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: Surah Al-Ma'idah ^ Departemen Agama RI.2007.Al-Qur'an dan Terjemahannya Al-Jumanatul 'Ali Seuntai Mutiara Yang Maha Luhur.Bandung:J-Art Pranala Luar (Inggris) Surah Al-Ma'idah MP3 Surah Sebelumnya: Surah An-Nisa' Al-Qur'an Surah Berikutnya: Surah Al-An'am

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya 1.Pengertian Khitan Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut. Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya. Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit. Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelask...

sejarah kebudayaan islam

Perang Uhud Pengalaman pahit yang dirasakan oleh kaum Quraisy dalam perang Badar telah menyisakan luka mendalam nan menyakitkan. Betapa tidak, walaupun jumlah mereka jauh lebih besar dan perlengkapan perang mereka lebih memadai, namun ternyata mereka harus menanggung kerugian materi yang tidak sedikit. Dan yang lebih menyakitkan mereka adalah hilangnya para tokoh mereka. Rasa sakit ini, ditambah lagi dengan tekad untuk mengembalikan pamor Suku Quraisy yang telah terkoyak dalam Perang Badar, mendorong mereka melakukan aksi balas dendam terhadap kaum Muslimin. Sehingga terjadilah beberapa peperangan setelah Perang Badar. Perang Uhud termasuk di antara peperangan dahsyat yang terjadi akibat api dendam ini. Disebut perang Uhud karena perang ini berkecamuk di dekat gunung Uhud. Sebuah gunung dengan ketinggian 128 meter kala itu, sedangkan sekarang ketinggiannya hanya 121 meter. Bukit ini berada di sebelah utara Madinah dengan jarak 5,5 km dari Masjid Nabawi. WAKTU KEJADIAN Pa...